MAKALAH PERILAKU KENAKALAN
REMAJA DAN CARA PENANGGULANGANNYA
MAKALAH
PERILAKU KENAKALAN REMAJA DAN
CARA PENANGGULANGANNYA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masa remaja merupakan masa
yang penuh dengan gejolak. Pada saat ini perubahan sosial yang begitu cepat
(terutama di kota-kota besar), serta sarana serta prasarana komunikasi dan
perhubungan sudah sedemikian maju, ditambah lagi adanya kesimpangsiuran norma
(keadaan anmie). Kondisi intern dan ekstern remaja yang demikian merupakan
kondisi yang sangat rawan dalam perkembangan kejiwaan individu, sehingga sangat
rawan juga terhadap timbulnya perilaku menyimpang pada remaja, khususnya dalam
bentuk kenakalan remaja.
Dalam perspektif perilaku
menyimpang, masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari
berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma social yang berlaku.
Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat
membahayakan tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilaku menyimpang
secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus ditempuh.
Perilaku yang tidak melalui jalur tersebut berarti telah menyimpang.
Untuk mengetahui latar
belakang perilaku menyimpang perlu membedakan adanya perilaku menyimpang yang
tidak disengaja dan yang disengaja, diantaranya karena si pelaku kurang
memahami aturan-aturan yang ada. Sedangkan perilaku yang menyimpang yang
disengaja, bukan karena si pelaku tidak mengetahui aturan. Hal yang relevan
untuk memahami bentuk perilaku tersebut, adalah mengapa seseorang melakukan
penyimpangan, sedangkan ia tahu apa yang dilakukan melanggar aturan.
Becker (dalam Soerjono
Soekanto,1988,26), mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk mengasumsikan hanya
mereka yang menyimpang mempunyai dorongan untuk berbuat demikian. Hal ini
disebabkan karena pada dasarnya setiap manusia pasti mengalami dorongan untuk
melanggar pada situasi tertentu, tetapi mengapa pada kebanyakan orang tidak
menjadi kenyataan yang berwujud penyimpangan, sebab orang dianggap normal
biasanya dapat menahan diri dari dorongan-dorongan untuk menyimpang.
Masalah sosial perilaku
menyimpang tentang Kenakalan Remaja bisa melalui pendekatan individual dan
pendekatan sistem. Dalam pendekatan individual melalui pandangan sosialisasi.
Berdasarkan pandangan sosialisasi, perilaku akan diidentifikasi sebagai masalah
sosial apabila ia tidak berhasil dalam melewati belajar sosial (sosialisasi).
Tentang perilaku disorder di kalangan anak dan remaja (Kauffman , 1989 : 6) mengemukakan
bahwa perilaku menyimpang juga dapat dilihat sebagai perwujudan dari konteks
sosial. Perilaku disorder tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai tindakan
yang tidak layak, melainkan lebih dari itu harus dilihat sebagai hasil
interaksi dari transaksi yang tidak benar antara seseorang dengan lingkungan
sosialnya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian dari Kenakalan Remaja?
2.
Apa sajakah ciri-ciri pokok kenakalan remaja?
3.
Apa sajakah karakteristik atau bentuk-bentuk kenakalan remaja?
4.
Apa sajakah faktor –
faktor penyebab kenakalan remaja?
5.
Siapa sajakah pihak yang terkait dengan penanganan kenakalan remaja?
6.
Bagaimana upaya penanggulangan masalah kenakalan remaja?
C.
Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini
adalah:
1.
Mengetahui pengertian dari Kenakalan Remaja
2.
Mengetahui ciri-ciri pokok kenakalan remaja
3.
Mengetahui karakteristik atau bentuk-bentuk kenakalan remaja
4.
Mengetahui faktor –
faktor penyebab kenakalan remaja
5.
Mengetahui pihak –
pihak yang terkait dengan penanganan kenakalan remaja
6.
Mengetahui upaya penanggulangan masalah kenakalan remaja
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kenakalan remaja adalah
perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan oleh seseorang remaja baik secara
sendirian maupun secara kelompok yang bersifat melanggar ketentuan- ketentuan
hukum, moral, dan sosial yang berlaku di lingkungan masyarakatnya (Singgih,
1978). Intinya kenakalan remaja adalah perilaku menyimpang dari atau melanggar
hukum (Sarwono, 2002:207), dan perilaku melanggar hukum yang dilakukan oleh
orang muda yang biasanya dibawah umur 16-18 tahun ( Musen,dkk, 1994:557).
Menurut jansen( dalam
Sarwono, 2002:207) kenakalan remaja dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:
a.
Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain, misalnya: perkelahian,
perkosaan, perampokan, pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kenakalan yang menimbulkan korban materi, misal : perusakan, pencurian,
pencopetan, pemerasan, perampokan dan lain-lain.
c.
Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak lain, misal :
pelacuran, penyalahgunaan obat.
d.
Kenakalan yang melawan status, misal : membolos, minggat dari rumah.
Menurut bentuknya,
Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan remaja kedalam tiga tingkatan :
1.
kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, suka keluyuran, membolos sekolah,
pergi dari rumah tanpa pamit
2.
kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai
mobil tanpa SIM, mengambil barang orang tua tanpa izin
3.
kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks diluar nikah,
pemerkosaan dll.
B.
Ciri-ciri pokok kenakalan remaja :
a)
Dalam pengertian kenakalan, harus terlibat adanya perbuatan atau tingkah
laku moral.
b)
Kenakalan tersebut mempunyai tujuan yang a-sosial yakni dengan perbuatan atau
tingakah laku tersebut ia bertentangan dengan nilai atau norma sosial yang ada
dilingkungan hidupnya.
c)
Kenakalan remaja merupakan kenakalan yang dilakukan pleh mereka yang
berumur diantara 13-17 tahun. Mengingat di Indonesia pengertian dewasa selain
ditentukan oleh status pernikahan, maka dapat ditambahkan bahwa kenakalan
remaja adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh mereka yang berumur
anatara 13-17 tahun dan belum menikah.
d)
Kenakalan remaja dapat dilakukan oleh seoarang remaja saja, atau dapat juga
dilakukan bersama-sama suatu kelompok remaja.
Selain itu, untuk
menilai kenakalan remaja hendaknya perlu diperhatikan faktor kesengajaan atau
kesadaran dari individu yang bersangkutan. Selama anak atau remaja itu tidak
tahu, tidak sadar, dan tidak sengaja melanggar hukum dan tidak tahu pula akan
konskuensinya maka ia tidak dapat digolongkan sebagai nakal.
Kenakalan remaja dapat kita
golongkan dalam dua kelompok besar, sesuai dengan kaitannya dengan norma hukum,
yakni:
a)
Kenakalan remaja bersifat a-moral dan a-sosial dan tidak diatur dalam
undang-undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan kedalam perbuatan
melanggar hukum.
b)
Kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan
undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum.
Acapkali sulit untuk menentukan apakah tingkah laku seoarang remaja semata-mata
merupakan kenakalan remaja atau hanya merupakan kelalaian tingkah laku sesuai
dengan taraf perkembangan yang sedang dialami. Maka akan diperinci lebih lanjut
bentuk tingkah laku apakah yang dapat digolongkan dalam kedua kelompok ini.
C.
Karakteristik atau bentuk-bentuk kenakalan remaja.
Dari pengumpulan kasus
mengenai kenakalan yang dilakuakan oleh remaja dan pengamatan murid disekolah
lanjutan maupun mereka yang sudah putus sekolah dapat dilihat adanya gejala :
1.
Membohong : memutar –
balikkan kenyataan denagn tujuan menipu orang atau menutupi kesalahan.
2.
Membolos : pergi meninggalkan sekolah tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
3.
Kabur : meninggalkan rumah tanpa izin orang tua atau menentang keinginan orang
tua.
4.
Keluyuran : pergi sendiri maupun berkelompok tanpa tujuan, dan mudah
menimbulkan perbuatan iseng yang negatif.
5.
Bersenjata tajam : memiliki dan membawa benda yang membahayakan orang lain,
sehingga mudah terangsang untuk mempergunakannya. Misalnya: pisau, pistol,
pisau silet, krakeling, dan sebagainya.
6.
Pergaulan buruk : bergaul dengan teman yang memberi pengaruh buruk, sehingga
mudah terjerat dalam perkara yang benar-benar kriminal.
7.
Berpesta pora hura-hura : berpesta pora semalam suntuk tanpa pengawasn,
sehingga timbul tindakan –
tindakan yang kurang bertanggung jawab ( a-moral dan a-sosial).
8.
Membaca pornografi : membaca buku-buku cabul, pornografi dan kebiasaan
menggunakan bahasa yang tidak sopan, tidak senonoh, seolah-olah menggambarkan
kurangnya perhatian dan pendidikan dari orang dewasa.
9.
Mengkompas : secara berkelompok meminta uang pada orang lain dengan paksa,
makan di rumah makan tanpa membayar, atau naik bis tanpa karcis.
10. Melacurkan diri
: turut dalam pelacuran atau melacurkan diri baik dengan tujuan kesulitan
ekonomi maupun tujuan lainnya.
11. Merusak diri :
merusak diri dengan cara mentato tubuhnya, minum-minuman keras, menghisap
ganja, pecandu narkoba, sehingga merusak dirinya maupun orang lain. Tampilan
urakan, berpakaian tidak pantas juga termasuk tingkah laku merusak diri.
D.
Faktor-faktor penyebab kenakalan remaja
Berbagai kemungkinan yang
melatar belakangi terjadi kenakalan atau kejahatan remaja antara lain :
1.
Penyebab dari dalam si remaja itu sendiri (internal) :
·
Kurangnya penyaluran emosi.
·
Kelemahan dalam pengendalian dorongan-dorongan dan kecenderungannya.
·
Kegagalan prestasi sekolah atau pergaulan.
·
Kekurangan dalam pembentukan hati nurani.
2.
Penyebab dari luar si remaja (eksternal) :
a)
Lingkungan keluarga.
b)
Lingkungan masyarakat.
·
Perkembangan teknologi yangbmenimbulkan kegoncangan pada remaja yang belum
memiliki kekuatan mental untuk menerima perubahan-perubahan baru.
·
Faktor sosial –
politik, sosial –
ekonomi, dengan mobilisasi – mobilisasi sesuai dengan kondisi secara keseluruhan
atau kondisi –
kondisi setempat seperti di kota – kota besar dengan ciri – ciri khasnya.
·
Kepadatan penduduk yang menimbulkan persoalan demografis dan bermacam kenakalan
renaja.
E.
Pihak – pihak yang terkait
dengan penanganan kenakalan remaja
Ada beberapa pihak yang
terkait dengan penanganan masalah kenakalan remaja. Kenakalan biasanya
ditangani langsung oleh orang yang berkepentingan atau pihak yang bersangkutan.
a)
Pihak sekolah, misalnya membolos ditangani oleh pihak sekolah.
b)
Orang tua / keluarga, misalnya kabur dari rumah dan bergaul dengan orang yang
btidak disetujuioleh orang tua.
c)
Aparat penegak hukum.
Sekarang terlihat adanya
perubahan dalam penanganan kenakalan remaja dengan melibatkan aparatur negara
penegak hukum. Kenakalan remaja yang tadinya hanya ditangani oleh orang tua
remaja yang bersangkuatan, telah mulai diatur melalui hukum yang telah
diberlakukan oleh negara.
Kenakalan yang dianggap
melanggar hukum diselesaikan melalui hukum dan acap kali bisa disebut dengan
istilah kejahatan. Kejahatan ini dapat diklasifikasikan sesuai dengan berat
ringannya pelanggaran kejahatan tersebut, misalnya :
1.
Perjudian dan segala macam bentuk perjudian yang mempergunakan uang.
2.
Pencurian dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan : pencopetan, perampasan,
penjambretan.
3.
Penggelapan barang.
4.
Penipuan dan pemalsuan.
5.
Pelanggaran tata susila, menjual gambar – gambar porno, film porno, maupun pemerkosaan
6.
Pemalsuan uang dan pemalsuan surat – surat keterangan resmi.
7.
Tindakan –
tindakan anti sosial ; perbuatan yang merugikan milik orang lain.
8.
Percobaan pembunuhan.
9.
Menyebabkan kematian orang, turut tersangkut dalam pembunuhan.
10. Pengguguran
kandungan.
11. Penganiayaan berat
yang mengakibatkan kematian seseorang.
12. Pengedaran narkoba,
ganja, dan obat psikotropika yang menyebabkan kerusakan mental orang lain yang
mengkonsumsinya.
F.
Upaya penanggulangan masalah kenakalan remaja
Kenakalan remaja macam apapun
mempunyai akibat negatif baik bagi masyarakat umum maupun bagi diri remaja
sendiri. Tindakan penangguulangan masalah kenakalan dapat dibagi dalam : (1)
Tindakan Preventif, (2) Tindakan Represif, dan (3) Tindakan Kuratif
a.
Upaya Preventif
Tindakan preventif yakni
segala tindakan yang mencegah timbulnya kenakalan-kenakalan. Tindakan preventif
untuk mencegah kenakalan remaja dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1)
Usaha Pencegahan Timbulnya Kenakalan Remaja secara Umum
a)
Berusaha mengenal dan mengetahui ciri umum dan khas remaja
b)
Mengetahui kesulitan-kesulitan yang secara umum dialami oleh para remaja. Kesulitan-kesulitan
manakah yang biasanya menjadi sebab timbulnya penyaluran dalam bentuk kenakalan
c)
Usaha pembinaan remaja, yang meliputi :
(1) Menguatkan
sikap mental remaja supaya mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Misalnya dengan meserasikan antara aspek rasio dan aspek emosi.
(2) Memberikan
pendidikan bukan hanya dalam penambahan pengeluaran dan ketrampilan, namun juga
pendidikan mental dan pribadi melalui pengajaran agama, budi pekerti dan etika.
(3) Menyediakan
sarana-sarana dan menciptakan suasana yang optimal demi perkembangan pribadi
yang wajar.
(4) Usaha
memperbaiki keadaan lingkungan lingkungan sekitar, keadaan sosial keluarga,
maupun masyarakat di mana terjadi banyak kenakalan remaja.
2)
Usaha Pencegahan Timbulnya Kenakalan Remaja Secara Khusus
Di sekolah, pendidikan mental
ini khususnya dilakukan oleh guru, guru pembimbing, atau psikolog sekolah
bersama para pendidik lainnya. Usaha para pendidik harus diarahkan terhadap si
remaja dengan mengamati, memberikan perhatian khusus, dan mengawasi setiap
penyimpangan tingkahlaku remaja di rumah dan di sekolah.
Pemberian bimbingan terhadap
para remaja dapat berupa :
a)
Pengenalan diri sendiri: menilai diri sendiri dan dalam hubungan dengan orang
lain.
b)
Penyesuaian diri: mengenal dan menerima tuntutan dan penyesuaian diri dengan
tuntutan tersebut.
c)
Orientasi diri: mrngarahkan pribadi remaja ke arah pembatasan antara diri
pribadi dan sikap sosial dengan penekanan pada penyadaran nilai-nilai sosial,
moral dan etik.
Bimbingan dapat dilakukan
dengan dua pendekatan yaitu :
a)
Pendekatan langsung, yakni bimbingan yang diberikan secara pribadi pada si
remaja itu sendiri. Melalui percakapan mengungkapkan kesulitan si remaja dan
membantu mengatasinya
b)
Pendekatan melelui kelompok dimana ia sudah merupakan anggota kumpulan atau
kelompok kecil tersebut :
(1) Memberikan
wejangan secara umum dengan harapan dapat bermanfaat
(2) Memperkuat
motivasi atau dorongan untuk bertingkahlaku baik dan merangsang hubungan sosial
dengan baik
(3) Mengadakan
kelompok diskusi dengan memberikan kesempatan mengemukakan pandangan dan
pendapat para remaja dan memberikan pengarahan yang positif
(4) Dengan
melakukan permainan bersama dan bekerja dalam kelompok dipupuk solidaritas dan
persekutuan dengan Pembimbing
b.
Upaya Represif
Usaha menindakpelanggaran
norma-norma sosial dan moral dapat dilakukan dengan mengadakan hukuman terhadap
setiap pelanggaran.
1)
Di rumah dan dalam lingkungan keluarga, remaja harus menaati peraturan dan tata
cara yang berlaku. Disamping peraturan tentu perlu adanya semacam hukuman yang
dibuat orang tua terhadap pelanggaran tata tertib dan tata cara keluarga. Dalam
hal ini perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan tata tertib dan tata cara keluarga
harus dilakukan dengan konsisten. Setiap pelanggaran yang sama harus dikenakan
sanksi yang sama. Sedangkan hak dan kewajiban anggota mengalami perubahan
sesuai dengan perkembangan dan umur. Seorang anak yang berumur 7 tahun sudah
harus berada di dalam rumah sebelum maghrib. Seorang remaja mungkin saja pada
waktu senja masih berada dalam perjalanan pulang ke rumah setelah mengikuti
aktivitas ekstrakurikuler. Sedangkan seorang remaja lanjut pada waktu senja
masih dalam perjalanan menuju kursus bahasa misalnya.
2)
Di sekolah dan lingkungan sekolah, maka kepala sekolah dan guru yang berwenang
dalam melaksanakan hukuman terhadap pelanggaran tata tertib sekolah. Misalnya :
Dalam pelanggaran tata tertib kelas dan peraturan yang berlaku untuk
pengendalian suasana pada waktu ulangan atau ujian. Akan tetapi hukuman yang
berat seperti “skorsing” maupun pengeluaran dari sekolah merupakan wewenang
kepala sekolah. Guru dan staf pembimbing bertugas menyampaikan data mengenai
pelanggaran maupun akibatnya. Pada umumnya tindakan represif diberikan dalam
bentuk memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada pelajar maupun
orang tua, melakukan pengawasan khusus oleh kepala sekolah dan tim guru atau
pembimbing dan melarang bersekolah untuk sementara atau seterusnya tergantung
dari macam pelanggran tata tertib sekolah yang telah digariskan.
c.
Tindakan Kuratif dan Rehabilitasi
Tindakan kuratif dan
rehabilitasi, dilakukan setelah tindakan pencegahan lainnya dilaksanakan dan
dianggap mengubah tingkah laku si pelanggar remaja itu dengan memberikan
pendidikan lagi. Pendidikan diulangi melalui pembinaan secara khusus, hal mana
sering ditanggulangi oleh lembaga khusus meupun perorangan yang ahli dalam
bidang ini.
Dari pembahasan mengenai
penanggulangan masalah kenakalan remaja ini perlu ditekankan bahwa segala usaha
harus ditujukan ke arah tercapainya kepribadian yang mantap, serasi dan dewasa.
Remaja diharapkan akan menjadi orang dewasa yang berpribadi kuat, sehat badani
dan rohani, teguh dalam kepercayaan dan iman sebagai anggota masyarakat, bangsa
dan tanah air.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari materi yang telah kami
buat, dapat kami simpulkan sebagai berikut:
Kenakalan remaja adalah
perbuatan atau tingkahlaku yang dilakukan oleh seorang remaja baik secara
sendirian maupun secara kelompok yang bersifat melanggar ketentuan – ketentuan hukum, moral, dan sosial yang berlaku di
lingkungan masyarakatnya. Tingkah laku yang termasuk kenakalan remaja dapat
berpengaruh negatif terhadap diri remaja, keluarganya, maupun masyarakatnya.
Kenakalan remaja dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu, pertama, kenakalan
remaja yang bersifat a-sosial dan a-moral yang belum diatur dalam hukum negara,
dan kedua, kenakalan remaja yang bersifat pelanggaran hukum dan sudah diatur dalam
hukum negara.
Bentuk – bentuk kenakalan remaja dapat dilihat dengan adanya
gejala: berbohong, membolos, kabur, keluyuran, bersenjata tajam, pergaulan
buruk, suka hura –
hura, pesta pora yang sia – sia, membaca pornografi, mengkompas, melacurkan diri,
dan bentuk –
bentuk kenakalan remaja yang menjurus pada tindak kejahatan. Bentuk kenakalan
remaja yang termasuk dalam tindak kejahatan diselesaikan sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku.
Faktor – faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja
dikelompokkan menjadi dua yaitu, pertama: faktor internal, yakni faktor
penyebab dari dalam diri remaja. Kedua: faktor eksternal, yakni faktor penyebab
yang berasal dari luar remaja, seperti: lingkungan keluarga, lingkungan
sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Penanggulangan masalah
kenakalan remaja dapat dilakukan dengan cara: (1) Tindakan preventif, (2)
Tindakan represif, dan (3) tindakan kuratif dan rehabilitatif. Tindakan
preventif dilakukan dengan cara memberikan pembinaan dan pendidikan mental
secara cukup pada remaja agar ia dapat berlaku, bijak, bajik, dan bermoral.
B.
Saran
Sebagai remaja sebaiknya
janganlah melanggar ketentuan- ketentuan hukum, moral, dan sosial yang berlaku
di lingkungan masyarakatnya
DAFTAR PUSTAKA
Soeparwoto, dkk. 2004.
Psikologi Perkembangan. Semarang: UNNES PRESS.
Sarwono, S.W. 2002. Psikologi
Remaja. Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Zizwatin Athiyah di 05.03
Berbagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar